Aplikasi SnapTax menggunakan teknologi OCR (Optical Character
Recognition) untuk masuk ke
informasi W-2 dan selanjutnya
akan menunjukkan penghitungan berjalan atas pengembalian dana atau pajak terhutang langkah
demi langkah.
Para wajib pajak hanya
diharuskan untuk menscan form pajak sederhana (1040-EZ) dengan kamera di ponsel Android atau iOS anda dan kemudian secara otomatis akan memasukkan informasi ke SPTanda.
Wajib pajak hanya diharuskan
untuk menjawab beberapa
pertanyaan sebelum anda meninjau kembali dan memverifikasi untuk keakuratan data yang anda masukkan, dan dengan menekan tombol "File Now" maka laporan pajak dalam
bentuk elektronik akan dibuat dan siap untuk dilaporkan.
Sayangnya, aplikasi ini tidak cocok untuk digunakan dengan sistem pajak di negara Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar